Tuesday, June 24, 2008

Jakarta, otonomi setengah hati (bagian terakhir dari dua tulisan)

Jadi jangan pernah berharap banyak, sebagai warga yang tinggal di kotamadya akan melihat prestasi cemerlang para walikota. Karena mereka (walikota) kekuasaannya sebatas administrasi di wilayahnya. Masyarakat sering kali kecewa dengan kinerja walikota-nya saat warga menghadapi musibah. Warga diperlakukan bagai kaum Nomad yang hidup di gurun Governmentless. Jadi berhenti bermimpi untuk memiliki seorang walikota yang perkasa membangun kotanya dan memperhatikan warganya seperti di negara-negara maju.


Setali tiga uang dengan yang di alami oleh suku dinas dan tingkatannya di tingkat kotamadya hingga kecamatan. Mereka pun tetap hanya kepanjangan tangan dari induknya di tingkat provinsi. KOndisi ini berakibat fatal dalam menangani masalah atau pun identifikasi potensi di wilayah masing-masing.

Ambil contoh, sebagai unit kerja wilayah, suatu suku dinas, katakanlah Suku Dinas PU Tata Air, tidak dapat melakukan pelebaran dan pengerukan kali mookervart di Jl Daan MOgot, Jakarta Barat, karena ini adalah wewenang departemen. Kali kecil yang melewati kelurahan Rawa Buaya pun mengalami pendangkalan yang parah sehingga bisa dipastikan banjir selalu terjadi. Dibeberapa tempat, jalan-jalan yang rusak tak dapat di perbaiki suku dinas PU Jalan, karena ini bukan wewenang mereka.

Dari dua contoh diatas, ada gambaran sistem pemerintahan DKI Jakarta mengalami anomali. Dan yang paling mendasar adalah harus di lakukan reformasi birokrasi dan revisi UU Otonomi Jakarta. Kedua hal di atas memang bukanlah suatu jaminan menjadikan Jakarta lebih baik. Perilaku koruptif aparatus pemerintah pun dapat menjadi kendala utama. Transparansi, tegah dan hukuman harus diberikan agar perilaku ini dapat di minimalisir.


SEperti kota-kota besar lainnya di Indonesia, dalam struktur, Jakarta juga memiliki Bawasda (Badan Pengawasan Daerah). Walau selama ini belum pernah terdengar kinerja bawasda. Paling tidak lembaga pengawasan ini harus di rombak total paradigmanya agar mampu setara dengan KPK -kalau bisa lebih- di tingkatan provinsi.

Kembali ke pokok persoalan, distribusi wewenang sudah waktunya di lakukan. SEjak era gubernur (alm) Ali Sadikin hingga Fauzi BOwo, pembagian kerja praksis tidak menyentuh lapisan bawah.
Dengan luas wilayah 740,29 KM2 dan di jejali 10 juta jiwa, Jakarta sungguh-sunggu memerlukan perangkat pemerintahan hingga tingkat kelurahan yang mampu menuntaskan persoalan wilayah dan warga. Dus, mengendus potensi produktif yang edapat memakmurkan lingkungannya. BIla ini dilakukan, dalam jangka waktu 10 tahun ke depan, segala keruwetan Jakarta saat ini hanyalah menjadi masa lalu kita semua. SElamat Ulang tahun kotaku!

0 tanggapan:

kampungblog

KampungBlog.com - Kumpulan Blog-Blog Indonesia

citizen journalist

KabarIndonesia